Pembentukan Bank Emas, Kata DPR: Harus Berikan Manfaat pada Masyarakat

Madurapers
Gedung kantor DPR-RI dan ilustrasi Bank Emas
Gedung kantor DPR-RI dan ilustrasi Bank Emas (Dok. Madurapers, 2024).

Regulasi penyelenggaraan kegiatan Bank Emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, bisa mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Wacana pemerintah tersebut disambut baik oleh salah satu anggota DPR RI dari Komisi XI, Fathi. Namun, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini, berharap agar pemerintah memastikan kebijakan ini (pembentukan Bank Emas) memberikan manfaat pada masyarakat. Hal ini, katanya, bisa belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam mengimplementasikan Bank Emas atau Bullion Bank.

Negara-negara tersebut antara lain seperti Turki dengan Istanbul Gold Exchange, India dengan Gold Monetisation Scheme, dan UEA dengan Gold Banking Services.

Oleh karena itu, pemerintah harus menunjuk lembaga perbankan yang memiliki rekam jejak yang baik dan harus disertai dengan transparansi dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, ia akan mengawal kebijakan pemerintah tersebut, agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.