Merespon kebijakan tersebut, yang dikutip dari Parlementeria, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas pencabutan izin empat perusahaan tambang di Geopark Raja Ampat. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk keberanian politik dan keberpihakan terhadap pelestarian lingkungan.
Bambang menyatakan secara langsung bahwa, “Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.” Ucapan ini menegaskan dukungan penuh dari legislatif terhadap keputusan eksekutif yang berpihak pada lingkungan, Selasa (10/06/2025).
Menurut Bambang, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai bahwa Presiden tidak sekadar mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
Ia menambahkan, “Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Bambang menegaskan pentingnya kawasan Raja Ampat sebagai aset ekologis dunia yang harus dijaga kelestariannya. Ia menyebut pencabutan izin tambang di wilayah tersebut sebagai simbol keberanian politik Indonesia di mata dunia.
“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya. Ungkapan itu mempertegas bahwa keputusan tersebut lahir dari komitmen politik yang kuat di tingkat tertinggi pemerintahan.
Bambang juga menyampaikan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari proses. Ia menekankan dua langkah lanjutan: “Proses pemulihan ekologis di area bekas tambang serta evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.”