Pemerintah Tetapkan Kebijakan Efisiensi Belanja: Apa Itu Arti Istilah Tersebut?

Efisiensi belanja adalah pengelolaan pengeluaran untuk belanja yang tak boros dan memberikan manfaat optimal pada masyarakat dan pembangunan
Efisiensi belanja adalah pengelolaan pengeluaran untuk belanja yang tak boros dan memberikan manfaat optimal pada masyarakat dan pembangunan (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bermanfaat maksimal. Pertanyaannya, apa artinya istilah tersebut?

Efisiensi belanja berarti mengelola pengeluaran secara bijak tanpa pemborosan. Konsep ini memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan.

Menurut KBBI, efisiensi adalah kemampuan menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat tanpa membuang waktu, tenaga, serta biaya. Dalam konteks belanja, efisiensi menekankan penggunaan sumber daya secara tepat guna untuk hasil terbaik.

Belanja sendiri mencakup semua pengeluaran, baik rutin maupun nonrutin, yang harus dikelola dengan cermat. Efisiensi belanja memastikan pengeluaran tersebut memberikan dampak signifikan sesuai kebutuhan.

Tujuan efisiensi belanja mencakup pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak. Dengan demikian, dana dapat dialokasikan secara strategis untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Manfaat efisiensi belanja meliputi dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal. Efisiensi juga membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan keuangan negara.

Prinsip efisiensi belanja berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 menekankan perbandingan antara tingkat daya guna tertinggi dan penggunaan dana seminimal mungkin. Pemerintah harus memprioritaskan program dengan hasil maksimal.

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan pembatasan belanja nonprioritas. Kebijakan ini mencakup pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan honorarium, dan kegiatan tanpa output jelas.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca