Terkait penggunaan alat musik dan pengeras suara, Pemkab Sampang menetapkan aturan khusus bagi musik daol atau dug-dug. Alat musik tersebut hanya boleh dimainkan setelah salat tarawih hingga pukul 22.00 WIB, dan dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 WIB menjelang sahur.
Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk tadarus juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan dapat digunakan kembali mulai pukul 03.00 WIB untuk keperluan sahur serta ibadah salat subuh.
Pemkab Sampang juga mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal imsak dan berbuka puasa yang ditetapkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang. Jadwal tersebut akan disiarkan langsung melalui radio Salsabila FM, Suara Sampang dan RRI.
“Waktu pelaksanaan awal Ramadan dan Idulfitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” demikian bunyi imbauan tersebut.