Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar untuk mendanai program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan, dengan tujuan memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah Sumenep.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Moh. Nur Insan, menjelaskan bahwa terdapat dua kegiatan utama yang didanai oleh DBHCHT. Pertama, Rp 31,6 miliar dialokasikan untuk PBID, dan kedua, Rp 2,5 miliar untuk barang habis pakai.
“Alokasi terbesar adalah untuk PBID sebesar Rp 31,6 miliar,” ujarnya.
Nur Insan juga menyebut bahwa penyerapan dana DBHCHT untuk PBID per September 2024 telah mencapai 61 persen, dan pihaknya menargetkan penyelesaian 100 persen pada akhir tahun 2024.
“Masyarakat langsung merasakan manfaat DBHCHT, terutama melalui PBID yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP di fasilitas kesehatan yang tersedia,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal.
“Pajak cukai rokok tidak hanya masuk ke kas negara tetapi juga kembali ke daerah penghasil, seperti Sumenep, untuk memperbaiki layanan kesehatan,” pungkasnya.