Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mengutip sumber resmi Pemkab Sumenep, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 terkait ketentuan baru Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Aturan ini mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Nomor 1573 Tahun 2025.
Dalam ketentuan terbaru, Pemkab Sumenep memberikan pengecualian SKP bagi tiga kelompok penelitian. Pertama, penelitian untuk tugas akhir pendidikan dari institusi dalam negeri.