Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya melindungi hak tenaga kerja. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menyelesaikan tiga kasus penahanan ijazah karyawan.
Eri menyampaikan hal itu saat memimpin penyegelan gudang CV Sentoso Seal di pergudangan Margomulyo. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Kemarin ada lagi yang sudah mengembalikan ijazah, ada tiga. Artinya, dengan ketegasan kita, (ijazah) bisa kembali,” kata Eri Cahyadi, kutip laman resmi Pemkot Surabaya.
Ia menjelaskan penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil dari dialog antara Pemkot Surabaya, perusahaan, dan karyawan. Pendekatan persuasif dilakukan agar perusahaan memahami aturan yang berlaku.
“Saya datangi (perusahaannya), saya ajak ngobrol, saya jelaskan aturan-aturannya. Saya harus memastikan menjaga kondusifitas iklim investasi di Surabaya,” tambahnya.
Kasus yang baru diselesaikan berbeda dengan kasus CV Sentoso Seal yang memicu kontroversi publik. Perusahaan tersebut dituduh menahan ijazah karyawannya secara tidak sah.
Pemkot Surabaya kemudian memfasilitasi eks karyawan untuk menempuh jalur hukum. Hasil koordinasi dengan Kemendag menunjukkan CV Sentoso Seal belum memiliki TDG.
“Setelah melakukan koordinasi, ditemukan bahwa perusahaan ini tidak ada Tanda Daftar Gudang. Sehingga, hari ini kami tutup,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya menyelesaikan kasus ini melalui kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Perdagangan. Eri memastikan Pemkot menjaga iklim investasi tanpa mengorbankan hak pekerja.