“Masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening yang disambung dengan pipet kaca, serta 1 buah korek api gas warna bening,” paparnya.
Guna memperkuat kepastian, petugas menunjukkan berbagai barang bukti kepada terlapor dan keduanya sama-sama mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya kedua terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Widi.
Akibat tindakan tercela itu, kedua terlapor dikenakan Pasal 112 ayat (1), Subs Pasal 132 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.