Jakarta – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilwakot Sawahlunto ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/01/2025).
Mereka meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan pada 3 Desember 2024.
Namun, dalam sidang awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, permohonan gugatan tersebut dinyatakan dicabut.
Afriendi Sikumbang, kuasa hukum pemohon, menyampaikan langsung pencabutan permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).
Ketua MK Suhartoyo meminta kehadiran langsung pasangan calon untuk mengonfirmasi pencabutan agar MK yakin dengan langkah hukum ini.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran pasangan calon dalam sidang berikut untuk memastikan keputusan pencabutan benar-benar dilakukan oleh pihak bersangkutan.
Menurut kuasa hukum paslon, Afriendi Sikumbang, alasan pencabutan gugatan ini adalah agar tidak terjadi perpecahan antarpendukung paslon, sehingga tercipta kondusifitas di masyarakat Kota Sawahlunto.
Selain itu, pencabutan gugatan di MK ini memungkinkan terjadinya normalisasi politik di kalangan masyarakat pendukung Pilwakot Sawahlunto, sehingga masyarakat tidak terpolarisasi dan pemerintahan Kota Sawahlunto dapat berjalan dengan baik.
Perlu diketahui, dalam materi gugatannya di MK, pemohon menyebutkan adanya praktik politik uang di beberapa wilayah, seperti Desa Kolok di Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat di Kecamatan Lembah Segar.