Pendanaan Program MBG Rp71 Triliun Jadi Sorotan, Zakat dan CSR Diusulkan

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Fikri Faqih, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) IX
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Fikri Faqih, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) IX (Sumber Foto: Arief/vel, via DPR RI, 2025).

“Hanya pelaksanaannya harus akuntabel, jadi sebaiknya diserahkan kepada lembaga amil zakat, baik Baznas, LAZ, atau lembaga serupa,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) IX ini.

Fikri juga mengusulkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan negara maupun swasta untuk menjangkau masyarakat di luar kategori mustahik zakat.

“Untuk menjangkau kelompok di luar mustahik zakat, CSR dari perusahaan milik negara atau swasta bisa menjadi alternatif,” tambahnya.

Ia optimistis pemanfaatan CSR tidak akan mengurangi hak mustahik zakat, sekaligus memastikan program tetap sesuai syariah. “Saya setuju jika sasarannya adalah fakir miskin dan kelompok rentan, karena itu sesuai kriteria mustahik zakat. Namun, untuk kelompok umum, sebaiknya menggunakan skema lain yang sesuai undang-undang,” tutupnya.

Polemik pendanaan ini menunjukkan keberlanjutan program MBG tidak hanya mengandalkan alokasi APBN, tetapi juga kreativitas pemerintah dalam mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan. Upaya ini krusial agar masyarakat, terutama kelompok rentan, dapat memperoleh manfaat maksimal dari program tersebut.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca