Target pendapatan dan belanja negara selama lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada APBN TA (Tahun Anggaran) 2016 pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp1.848,1 triliun dan belanja negara Rp2.121,3 triliun. Pada APBN TA 2020 target pendapatan negara meningkat menjadi Rp2.233,2 triliun dan belanja negara meningkat Rp2.540,4 triliun.
Target pendapatan dan belanja negara ini ditetapkan pemerintah dalam UU No. 14/2015, UU No. 18/2016, UU No. 15/2017, UU No. 12/2018, dan UU No. 20/2019.
Dibandingkan dengan APBN TA 2016, target pendapatan negara pada APBN TA 2020 meningkat sebesar Rp385,1 triliun (20,8%) dan target belanja negara meningkat sebesar Rp419,1 triliun (19,8%).
Dari hasil analisis terhadap data APBN TA 2016-2020, realisasi pendapatan dan belanja negara tidak efektif dan efisien sesuai target yang ditetapkan pemerintah, kecuali pendapatan negara pada APBN TA 2018 dan belanja negara pada APBN TA 2020.
Rasio realisasi-target pendapatan negara kurang dari100% dan target-realisasi belanja negara lebih dari 100%. Nilai rasio ini menunjukkan bahwa realisasi/target kebijakan pemerintah pada pendapatan negara tidak efektif dan pada belanja negara tidak efisien.
Berdasarkan hasil analisis pada data APBN TA 2016-2020, rasio realisasi-target pendapatan negara TA 2016 sebesar 84,1%, TA 2017 sebesar 95,2%, TA 2019 sebesar 93,8%, dan TA 2020 sebesar 76,1%. Rasio target-realisasi belanja negara TA 2016 sebesar 114%, TA 2017 sebesar 100,1%, TA 2018 sebesar 100,3%, dan TA 2019 sebesar 105,1%.

