Berdasarkan perubahan ekonomi makro, pemerintah mengoreksi target pendapatan dan belanja negara pada APBN Perubahan (APBN-P) TA 2016, 2017, dan 2020. APBN-P tersebut ditetapkan dalam UU No. 12/2016, UU No. 8/2017, dan Perppu No. 1/2020, UU No. 2/2020, dan Perpres No. 54/2020.

Namun, sayangnya realisasinya tidak sesuai dengan yang diharapkan pemerintah. Rasio realisasi-target pendapatan negara dan target-realisasi belanja negara nilainya hampir ekuivalen dengan APBN TA 2016-2020.
Rasio realisasi-target pendapatan negara TA 2016 sebesar 87,1%, TA 2017 sebesar 96,0%, TA 2019 sebesar 93,8%, dan TA 2020 sebesar 78,5%. Rasio target-realisasi belanja negara TA 2016 sebesar 112%, TA 2017 sebesar 102,7%, TA 2018 sebesar 100,3%, dan TA 2019 sebesar 105,1%.
Data analisis tersebut memperlihatkan bahwa selama periode TA 2016-2020, pendapatan negara tidak efektif dan belanja negara tidak efisien, kecuali pendapatan negara di TA 2018 dan belanja negara di TA 2020. Tidak efektifnya pendapatan negara dan efisiensinya belanja negara disebabkan pemerintah tidak dapat mencapai target (realisasi) pendapatan dan belanja negara di TA tersebut.
Menurut pemerintah, seperti yang diberitakan di laman Kementerian Keuangan RI, tidak tercapainya target pendapatan dan belanja negara tesebut disebabkan oleh pelbagai faktor. Faktor tersebut antara lain seperti ekonomi global, harga komoditi, pelambatan ekonomi, dan yang terbaru pandemi Covid-19.
