Jakarta – Seorang pengacara muda asal Madura, Abdul Hakim. S.H., M.H., menjadi kuasa hukum para pemohon dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini terkait dengan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Selasa, 11 Juni 2024.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua orang mahasiswa hukum, yaitu A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Keduanya tergabung dalam Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).
Hakim, panggilan akrabnya, dan Gradasi mengajukan permohonan uji materi ini atas dasar beberapa pertimbangan. Pertama, untuk mendapatkan kepastian hukum dan penafsiran yang sah secara konstitusional terkait Pasal 7 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat pencalonan kepala daerah, yang masih menimbulkan keraguan apakah yang dimaksud dengan “sejak ditetapkan sebagai calon” yang diumumkan oleh KPU atau “sejak dilantik” yang diputuskan oleh MA.
Kedua, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 23 P/HUM/2024 dianggap telah melahirkan inkonsistensi dan interpretasi ganda terhadap Pasal 7 ayat 2 UU tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi warga negara.
Ketiga, Hakim menegaskan bahwa MK berwenang untuk menyelesaikan pertentangan norma dan memastikan bentuk aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Keempat, demi menghindari kepentingan hukum yang pragmatis dan subjektif, dan demi menegakkan Konstitusi, maka Gradasi berharap MK dapat menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.