Hukum  

Pengacara Muda dari Madura Jadi Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi di MK Terkait Cakada

Madurapers
Abdul Hakim, S.H., M.H., Lawyer muda dari Madura (Foto: MR)

Ketiga, Hakim menegaskan bahwa MK berwenang untuk menyelesaikan pertentangan norma dan memastikan bentuk aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Keempat, demi menghindari kepentingan hukum yang pragmatis dan subjektif, dan demi menegakkan Konstitusi, maka Gradasi berharap MK dapat menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Kami berharap MK dapat memberikan tafsir yang jelas dan konstitusional terhadap Pasal 7 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 ini, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaannya dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Hakim.

Hakim berharap MK dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.