“Kami berharap MK dapat memberikan tafsir yang jelas dan konstitusional terhadap Pasal 7 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 ini, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaannya dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Hakim.
Hakim berharap MK dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.