Pengelola Kantin PT Astra Sedaya Finance Bobol Bank Jatim Syariah Sidoarjo Senilai Rp 25,5 Miliar

Dua tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo yaitu Yuniwati dan Ario ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim sejak tanggal 5 Januari 2022 (Sumber foto : Penkum Kejati Jatim)

Sehingga dalam proses analisa kredit tidak menerapkan prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral. Padahal seharusnya pemohon atau nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan.

Dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding (sisa pinjaman yang belum dibayar oleh kreditur) per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar 25.573.332.149,00.

Kedua tersangka Yuniwati dan Ario dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca