Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim dan tersangka ARIO selaku Analis Kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai Analis, yaitu tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan Multiguna Syariah, tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya (penetapan sebagai pegawai, besaran gaji) dengan fakta sebenarnya.
Sehingga dalam proses analisa kredit tidak menerapkan prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral. Padahal seharusnya pemohon atau nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan.
Dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding (sisa pinjaman yang belum dibayar oleh kreditur) per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar 25.573.332.149,00.
Kedua tersangka Yuniwati dan Ario dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.