“Kalau masih tetep, akan kami kirim ke Pasuruan untuk dibina sebagai orang lansia yang tidak dirawat oleh ahli warisnya atau keluarganya. Itu nanti dipelihara oleh negara,” jelasnya.
“Kalau itu masih berkeliaran dan dapat bantuan sosial, kita cabut bantuannya. Langsung kita kirim ke Pasuruan,” sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan merawat orang miskin, memelihara anak yatim, dan orang lansia itu berada di Provinsi.
“Memelihara anak yatim, orang terlantar, orang miskin, orang lansia, itu wewenangnya. Kita hanya menampung sementara,” ungkapnya
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) di lingkungan Sumenep untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang mendapatkan bantuan dari Dana Desa (DD).
“Kalau di Desa belum menerima DD, agar diberikan yang namanya Bantuan Langsung Tunai (BST),” ungkapnya.
Keberadaan pengemis yang semakin marak tersebut, lanjut Ikhsan, akan terus dilakukan untuk menurunkan angka pengemis di Sumenep.
“Kita akan pantau terus yang berkeliaran di sekitar kota, baik di tangani dinas kabupaten dan provinsi,” pungkasnya.