Sumenep – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep meringkus seorang pria yang sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (15/11/2021) kemaren.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, tersangka berinisial JA (38), adalah warga Dusun Karajjan, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kepala Sub Bagian Humas Polres, AKP Widiarti Sutionungtyas mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, tersangka sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka.
“Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka”, kata Polwan yang disapa Widi, Selasa (16/11/2021).
Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 gram.
Selain itu ada seperangkat alat hisap sabu-sabu yang berupa bong terbuat dari botol plastik bekas dan tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna hijau tersambung dengan sedotan plastik warna bening.
Dan ada juga pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satu buah korek api gas, satu unit HP merek XIAOMI warna gold bersilikon. Ada satu buah kotak yang berisi satu klip kecil kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan dan sobekan tisu basah di lantai teras rumah.
“Setelah ditunjukkan barang bukti itu, tersangka JA mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” tendasnya.