Pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu Ditangkap Satresnarkoba Sumenep

Sejumlah barang bukti milik JA yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Sumber foto: Humas Polres)

“Setelah ditunjukkan barang bukti itu, tersangka JA mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” tendasnya.

Saat ini, JA terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca