Jakarta – Pasca pelantikan kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, publik Indonesia menyoroti Penjabat (Pj) kepala daerah. Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memiliki peran vital dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sebelum pemimpin definitif dilantik.
Namun, apa sebenarnya peran dan kekuasaan Pj kepala daerah menurut regulasi? Berikut penjelasannya, yang dikutip Madurapers dari sumber yang dapat dipercaya.
Penjabat (Pj) kepala daerah merupakan pejabat yang ditunjuk untuk sementara waktu memimpin daerah saat jabatan kepala daerah definitif kosong. Hal ini sesuai dengan Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur penunjukan Pj kepala daerah.
Pj kepala daerah diangkat dalam beberapa situasi penting. Pertama, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir, namun Pilkada belum terlaksana. Kedua, saat kepala daerah mengalami halangan tetap, seperti meninggal dunia atau diberhentikan.
Ketiga, Pj juga diangkat ketika kepala daerah berhalangan sementara, misalnya mengambil cuti untuk kampanye. Dalam semua situasi tersebut, Pj menjadi figur strategis yang menjaga kelangsungan pemerintahan daerah. Pasal 131A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 juga menguatkan aturan ini.
Menteri Dalam Negeri (2024) menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Bupati paling lama satu tahun sejak keputusan ditetapkan. Apabila dalam kurun waktu tersebut Pilkada belum menghasilkan kepala daerah definitif, masa jabatan Pj dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.
Tugas utama Pj kepala daerah sangatlah krusial. Pj wajib memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 65 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Selain itu, Pj juga bertanggung jawab memelihara ketertiban dan ketenteraman masyarakat.