Keputusan itu dipertanyakan oleh Risang. Kapan KPU Kabupaten Bangkalan itu pleno untuk memecat para anggota PPS Desa Klapayan ini? Jadi, pemecatan itu, menurutnya, dilakukan karena mereka (anggota PPS Desa Klapayan, red.) tidak mau mengkapling-kapling TPS sesuai dengan tekanan PPK.
Kapling-kapling TPS itu, ungkap Risang, sesuai dengan rekaman yang dimiliki Risang dari PPS Desa Klapayan, atas perintah dari atas. “Perintah dari atas, pasti ditafsirkan adalah perintah dari KPU (KPU Kabupaten Bangkalan, red.) ya kan ya,” ungkapnya.
Laporan kedua, kata Risang, adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sepulu. Mereka (PPK Kecamatan Sepulu, red.) dilaporkan dan diminta untuk dipecat sebagai anggota PPK oleh mereka pelapor. Alasannya, karena PPK tersebut memaksa PPS untuk mengkapling-kapling TPS.
Bukti laporan itu, kata Risang, lengkap termasuk bukti rakaman. “Dalam rekaman itu yang dijadikan bukti, jelas sekali PPK mengatakan, bahwa di seluruh Kecamatan Sepulu sudah dikapling-kapling. Hanya Klapayan aja yang tidak mau. Di seluruh Kecamatan Sepulu demikian, sudah dikapling-kapling atas perintah KPU,” ungkap Risang.
Selain itu, RAR juga akan melaporkan masalah ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta. “Tanggung kalau masalah ini tidak dilaporkan ke DKPP. Sekalian kita laporkan ke DKPP,” katanya.
Alasannya katanya, “Karena ini sudah ngak benar. Ngak benar KPU, PPK, dan jajarannya mengkapling-kapling TPS. Itu indikasi dari jual beli suara nanti, terutama dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Bangkalan.”