Data DJPK menunjukkan keanehan pada Retribusi Daerah, dengan realisasi Rp280,82 miliar dari target hanya Rp13,25 miliar. Capaian anggaran melonjak hingga 2.119,27 persen.
Pos Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dalam DJPK juga sesuai LKPJ, yakni realisasi Rp7,57 miliar. Capaian sebesar 79,67 persen dari target Rp9,50 miliar.
DJPK mencatat Lain-lain PAD yang Sah hanya terealisasi Rp8,83 miliar dari target Rp283,41 miliar. Capaian sangat rendah yaitu 3,12 persen.
Selisih PAD total antara LKPJ Bupati Sampang dan DJPK Kemenkeu RI sebesar Rp27,61 miliar. Persentase selisihnya mencapai 8,24 persen dari total versi LKPJ Bupati Sampang.
Tidak ada selisih pada Pajak Daerah, baik nominal maupun persentase. Kedua lembaga menyajikan data yang konsisten.
Selisih besar terjadi pada Retribusi Daerah, yaitu Rp29,04 miliar menurut LKPJ namun Rp280,82 miliar menurut DJPK. Persentasenya melonjak lebih dari 2.000 persen versi DJPK.
Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan hanya berbeda tipis, yakni Rp7,58 miliar versi LKPJ dan Rp7,57 miliar versi DJPK. Selisih nominalnya hanya Rp10 juta atau 0,13 persen.
Selisih tajam muncul pada Lain-lain PAD yang Sah, yakni Rp7,40 miliar versi LKPJ dan Rp8,83 miliar versi DJPK, tapi DJPK menetapkan target yang jauh lebih tinggi. Persentase capaian antara keduanya berbeda drastis: 115,01 persen vs 3,12 persen.
