Sumenep – Pabrik Rokok (PR) Maha Putra Nusantara (Makayasa) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tak gentar terhadap ancaman peredaran rokok ilegal yang semakin masif.
Hal itu disampaikan langsung oleh Supriyadi selaku CO Makayasa kepada sejumlah awak media saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di pabrik rokoknya pada Senin (09/07/2024) kemaren.
Menurutnya, perusahaan rokok yang sejak tanggal (27/10/2023) lalu mendapatkan izin resmi dari Bea Cukai Madura saat ini tengah fokus pada kualitas rasa produk mereka dan tidak terganggu oleh peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak pernah gentar terhadap ancaman peredaran rokok ilegal karena kualitas rasa yang kami miliki sangat diperhatikan,” katanya Senin (09/07/2024) kemaren.
Lebih lanjut, dirinya mengaku sebagai pabrik kecil yang berlokasi di kabupaten yang bersimbol kuda terbang tersebut, berharap dukungan dari instansi terkait, termasuk Bea Cukai, pemerintah daerah, serta TNI dan Polri.
“Kami sangat berharap dukungan dan doa dari semua pihak agar usaha kecil kami ini dapat berkembang dengan baik,” harapnya..
Sejak awal berdirinya, lanjut Supriadi, hingga kini dalam kurun waktu 8 bulan, Makayasa telah berhasil merambah ke 26 kabupaten di Indonesia.
“Wilayah pemasaran meliputi Provinsi NTB dengan 10 kabupaten. Di Pulau Jawa di antaranya Bojonegoro, Jombang, Mojokerto, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi,” katanya merinci.
“Termasuk wilayah Sumenep sendiri, dari kepulauan Raas, Masalembu, hingga ke Pagerungan,” imbuhnya.
Meskipun saat ini distribusi masih berjalan dengan omset sekitar Rp 500 juta rupiah, ia berharap bisa meningkatkan omset di masa depan.