Hukum  

Perkara Jual Beli Jabatan Oknum ASN Sumenep Lengkap, Kejari Tunggu Kinerja Penyidik

Madurapers
PLH Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Budiono saat diwawancarai oleh jurnalis media ini pada Jumat (17/11/202). (Sumber Foto: Fauzi, 2023).
PLH Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Budiono saat diwawancarai oleh jurnalis media ini pada Jumat (17/11/202). (Sumber Foto: Fauzi, 2023). 

“Kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan silahkan konfirmasi ke Kejaksaan,” katanya saat konfirmasi langsung oleh jurnalis media ini pada Kamis (16/11/2023).

Kemudian, jurnalis media ini mendatangi Kejaksaan Sumenep untuk melakukan konfirmasi. Kepada media ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch Indra Subrata melalui PLH Kasi Datun, Slamet Budiono menyampaikan bahwa berkas dinyatakan lengkap.

“Kami sudah selesai meneliti berkas (perkara-red). Jadi, perkara itu sudah lengkap atau P21.” Katanya kepada media ini, Jumat, (17/11/2023).

Slamet Budiono menerangkan, berkas perkara tersebut saat diteliti sudah memenuhi unsur formil maupun meteriil tinggal langkah selanjutnya yakni tahap kedua.

“Selanjutnya, kami tinggal menunggu dari penyidik untuk pelimpahan barang bukti dan tersangkanya pada kami,” jelasnya.

Selain itu, Budiono mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan jika pelimpahan barang bukti dan tersangka belum dilakukan tim penyidik Polres Sumenep.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus itu bisa dieksekusi sesegera mungkin untuk disidang. Apalagi berkas perkara sudah lengkap.

“Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan pada kami, nanti penuntut umum akan membuat tuntutan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidang,” tukasnya.