Ketiga, menurutnya, surat dakwaan penunjukan hukum yang dilaporkan tidak jelas. Keempat, dia meminta untuk dibatalkan surat tuntutan JPU PN Bangkalan dan menghapus nama baik terdakwa. Kelima, tersangka melalui kuasa hukumnya memohon kepada majlis hakim untuk lebih dipertimbangan.
Saat hakim melakukan pertanyaan atau sanggahan kepada JPU, pihaknya memilih untuk mengajukan permohonan waktu untuk membuat sanggahan secara tertulis.
“Bagaimana sudara JPU? Izin, untuk sanggahan kami meminta waktu untuk membuat sanggahan secara tertulis,” kata JPU dalam sidang eksepsi itu, Rabu (18/12/2024).
Setelah mendengar ucapan JPU, lalu hakim memberikan waktu yang dimohonkan JPU tersebut, bahwa sidang akan dilanjutkan tahun 2025 depan.
“Baik. Kita beri waktu sampai tahun depan ya. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025,” kata hakim sembari mengetuk palu.
