Permenaker 2/2022 tidak Pernah Dibahas dengan Komisi IX DPR RI

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Sumber; DPR RI, 2022).

“Yang tadinya orang di PHK dari perusahaan tertentu, sebulan kemudian dia sudah bisa cairkan JHT-nya. Kalau sekarang, dengan adanya Permenaker ini, walaupun dia di-PHK tidak bisa diambil dulu JHT-nya, tunggu sampai 56 tahun dulu baru bisa diambil,” tegas Saleh.

Meskipun demikian, Saleh memahami bahwa wilayah untuk membuat aturan turunan undang-undang, seperti peraturan menteri tersebut, sepenuhnya berada menjadi otoritas pemerintah.

Tugas DPR, tambahnya, hanya sebatas penyusunan UU, lalu aturan di bawahnya, baik Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres), hingga Peraturan Menteri (Permen) tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

“Namun, meskipun memang itu wilayah pemerintah, DPR RI tetap bisa awasi. Karena kita tidak mau ada turunan UU yang tidak sesuai dengan semangat dengan UUD 1945 dan UU yang menjadi landasan hukumnya,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II itu.

Di sisi lain, menurut informasi yang diterimanya, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja juga tidak pernah dilibatkan saat penyusunan permenaker tersebut.

Padahal, tegas Saleh, buruh merupakan elemen tripartit terlebih saat pembahasan kesejahteraan. “Karena itu jangankan DPR, para pekerja yang memang harus masuk dalam tripartit menurut pengakuan mereka itu belum masuk dalam pembicaraan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca