Jakarta – Komisi IX DPR RI tidak pernah secara khusus membahas rencana akan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dengan pemerintah, Senin (21/2/2022).
Dilansir dari laman website DPR RI, hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi polemik hadirnya Permenaker tersebut, yang salah satu muatannya adalah menekankan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh diambil pekerja pada usia 56 tahun.
“Kita tidak pernah membahas secara khusus terkait dengan rencana akan mengeluarkan Permenaker, yang bunyinya JHT hanya boleh diambil pada usia 56 tahun. Ini yang tidak ada sebetulnya,” ujar Saleh saat diskusi virtual di salah satu radio swasta nasional yang dikutip Parlementaria, Sabtu (19/2/2022).
Rapat-rapat kerja yang dilakukan Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan selama ini dilakukan secara umum, yaitu agar Kemenaker berupaya agar terjadi peningkatan kesejahteraan para pekerja.
Termasuk, salah satunya, adalah melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan aturan perundang-undangan, termasuk yang ada di BPJS Tenaga Kerja.
“Kalau bicara kepentingan buruh, kepentingan pekerja, bagaimana agar kepentingan mereka bisa diamankan, bagaimana tugas negara untuk melindungi seluruh tumpah darah termasuk segmen para pekerja memang adalah tanggung jawab kita. Rapat-rapat itu sering dilakukan, bahkan terbuka disiarkan,” ujar politisi PAN ini.
Namun demikian, pembahasan terkait Permenaker tersebut belum pernah dilakukan bersama DPR RI.
Oleh karena, dengan terbitnya Permenaker 2/2022 ini sekaligus akan mencabut aturan sebelumnya, yaitu Permenaker19/2015. Jika dicabut, maka aturan di dalamnya juga akan berubah total.