Selain itu, ia juga menyinggung pelantikan Moh Fauzan Jakfar, Ketua KONI, yang juga merangkap jabatan sebagai Direksi BUMD PT. Sumber Daya. Pasalnya UU 19/2003 tentang BUMN juga memberikan larangan seorang anggota komisaris atau direksi merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
“Dia (Fauzan) juga double job, merangkap sebagai ketua KONI. Ini juga dilarang oleh UU BUMN karena berpotensi terjadi benturan kepentingan” Ujarnya.
Didi pun mengakui bahwa polemik rangkap jabatan juga terjadi di tingkat pemerintah pusat. Hal itu dikarenakan adanya tumpang tindih hukum antara apa yang ditentukan dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana.
Namun ia menilai bahwa praktek rangkap jabatan tidak perlu ditiru oleh pemeritah Bangkalan. Pasalnya praktek itu juga seringkali dikritik oleh para akdemisi karena dinilai mengabaikan aturan dan etika hukum.
“Ikuti ketentuan yang pasti-pasti ajalah, kan katanya kota dzikir dan sholawat, masa mengabaikan aturan dan etika,” pungkasnya.
