LsPD Soroti Rangkap Jabatan oleh Komisaris dan Direksi BUMD PT Sumber Daya

rangkap jabatan
Ilustrasi Rangkap Jabatan by madurapers.com

Bangkalan – Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sibghotullah Mujaddidi menyoroti pelantikan Taufan Zairinsyah dan Fauzan  sebagai komisaris BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan. Pasalnya, Taufan saat ini masih sebagai ASN yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Ia menjelaskan bahwa pelantikan rentan terhadap beberapa permasalahan. Mulai dari profesionalisme kerja, etika, hingga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain rentan dengan konflik kepentingan yang akan menggangu profesionalisme kerja, praktek rangkap jabatan oleh ASN juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan”. Jelas pria yang akrab disapa Didi tersebut, Senin (6/9).

Menurut Didi, setidaknya ada 5 undang-undang yang dilanggar. Diantaranya adalah UU 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara; dan UU 19/2003 tentang BUMN.

“Misal, ketentuan Pasal 17 huruf A UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan, “Pelaksana dilarang: merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.” Jelasnya.

Lebih lanjut Didi menjelaskan, ASN dan komisaris BUMD memiliki orientasi kerja yang berbeda satu sama lain. Orientasi ASN adalah pelayan publik, sedangkan komisaris BUMD memiliki orientasi privat untuk mencari untung. Oleh karenanya tidak seharusnya komisaris BUMD dijabat oleh orang yang memiliki track record sebagai pelayan publik.

Respon (2)

  1. Pelayan publik yg rangkap jabatan dg BUMN/BUMD itu bukan hanya melanggar 5 aturan perundang2an diatas, tapi lebih parah lagi cacat secara moral dan etika. Dari sisi hukum sosial, fenomena ini mengindikasikan kuat betapa besar nafsu elit kecil utk menguasai aset kapital yg menjadi milik publik (spt BUMD) atau ekstremnya dlm bahasa agama telah terjadi “keserakahan terstruktur”, kalau narasi halusnya “menafikan rasa keadilan publik”. Dlm konteks profesionalisme, rangkap jabatan spt ini sangat mengganggu krn sarat kepentingan terselubung dari pemberi jabatan itu. Dlm konteks hukum ekonomi, mengesankan tidak ada pemerataan pendapatan bagi profesional lain dan seakan tidak ada SDM lain selain yg ditunjuk. Secara agama, orang yg rangkap jabatan di pelayanan publik ini attitude-nya kurang baik. Semoga kritik membangun ini jadi evaluasi kritis dan bermanfaat bagi semua pihak. Meskipun pahit, tapi manis di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca