Dirinya memastikan bahwa jika beberapa persyaratan, sebagaimana tertuang dalam surat balasan dari Kemendagri ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, sudah dapat terpenuhi, maka Bupati setempat akan segera menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkades.
“Kalau itu sudah memungkinkan, maka bupati dalam waktu tidak lama lagi akan menetapkan hari pemungutan suara, sepanjang ketentuan itu terpenuhi,” jelasnya.
“Kita tunggu sampai tanggal 9 Oktober, cuma ini belum ditetapkan karena ingin melihat capaian vaksin,” imbuhnya.
Ungkap Ramli, sampai saat ini memang belum ada aturan yang menyatakan bahwa capaian vaksinasi dapat menentukan boleh atau tidaknya pelaksanaan Pilkades. Akan tetapi capaian vaksinasi dapat menentukan level PPKM.
“Kalau semuanya tidak semangat untuk mendukung progres vaksinasi, maka jangan harap di tahun ini akan ada Pilkades,” katanya.
Oleh sebab itu, dengan tidak adanya peraturan yang mengikat perihal vaksinasi sebagai syarat pelaksanaan Pilkades. Maka menurut dia, bisa saja dimungkinkan nantinya akan keluar aturan baru yang menetapkan bahwa seluruh penyelenggara dan pemilih wajib melakukan vaksinasi.
“Sampai saat ini juga belum ada aturan di TPS untuk penyelenggara dan pemilih boleh masuk tanpa bukti vaksin. Sehingga kalau dibalik, bisa saja nanti akan ada aturan semua penyelenggara dan pemilih wajib vaksin,” tandasnya.