Bangkalan – Beredar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangkalan, soal penertiban dan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) memicu perbincangan publik, Minggu (02/02/2025).
Dalam SE tertanggal 24 Januari 2025, telah dikirimkan kepada masing-masing pelaku usaha cafe/warung kopi di area stadion dan TRK. Diketahui, Satpol-PP memerintahkan untuk segera mengosongkan lokasi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2025.
Namun, hingga saat ini penggusuran dan penertiban di area stadion gelora Bangkalan, mulai dari tepi selatan stadion, dan tepi utara belum kunjung dilakukan. Padahal, surat edaran sudah melebihi batas waktu sesuai yang ditentukan.
Pj Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si membenarkan adanya penggusuran dan penertiban PKL yang berlokasi di area SGB dan TRK. Sebab, dirinya mengaku didesak masyarakat untuk segera ditertibkan.
“Iya betul, pemerintah akan melakukan penggusuran sesuai dengan surat edaran Satpol-PP. Kami sudah mendiamkan selama 1 tahun untuk minta merubah kebiasaan, ternyata masih belum ada perubahan. Jadi sekarang pemerintah harus tegas menertibkan,” kata Arief, dalam sambungan telepon via Whtsapp, Sabtu (01/02/2025).
Menurutnya, dalam penggusuran yang dilakukan pemerintah berdasarkan desakan masyarakat supaya lebih ditertibkan. “Pengusuran itu bukan berarti permanen, melainkan PKL masih tetap bisa berjualan tapi tidak boleh permanen sesuai kriteria yang ada, karena yang boleh permanen itu hanya di kumara,” lanjutnya.