PKL Area Stadion Resmi Digusur, Pj Bupati Bangkalan: Bisa Berjualan Tapi Tidak Boleh Permanen

Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bangkalan, Madura, Arief M. Edie
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bangkalan, Madura, Arief M. Edie (Sumber Foto: Istimewa).

Kriteria yang di maksud, kata Arief Melanjutkan, pelaku usaha PKL harus mengikuti prosedur, seperti membayar sewa kepada pemerintah dan llain-lain. Semuanya akan digusur, PKL tetap bisa berjualan seperti biasa tapi tidak boleh permanen, karena itu trotoar kita harus gusur kembalikan ke trotoar nanti,” terang pak Pj Bupati.

Disinggung soal deretan kios yang dijadikan warkop di belakang stadion, yang terindikasi menjadi lahan prostitusi, Pj Bupati mengaku telah ditutup. Bahkan, kata dia, akan dikembalikan sesuai sewa berakhir pada bulan Februari 2025 dan akan dikembalikan kepada pemerintah.

“Kalau yang dibelakang stadion kan sudah ditutup, bulan Februari ini sewanya habis, nanti akan dikembalikan ke Pemda. Setelah dipegang Pemda terserah nanti mau dibuat apa, yang jelas akan dikelola dengan baik dan tidak aneh-aneh,” tukasnya.

Selain itu, Arief sapaan karibnya menambahkan, berdasarkan aduan banyaknya indikasi diperjual belikan oknum, serta penyetoran yang tidak masuk kepada Pemda. Bahkan, pengakuan PKL lebih baik menyetor pada Pemda daripada kepada oknum

“Dari pengakuan PKL, lebih senang membayar kepada Pemda daripada membayar kepada perorangan atau oknum yang tidak bertanggungjawab. Jadi, kami tertibkan PKL tetap bisa berjualan dengan cara membayar kepada pemda nantinya,” pungkas Pj Bupati Bangkalan, sembari mengakhiri percakapan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca