Bangkalan – Ketua KPU RI melontarkan wacana perubahan sistem pemilu 2024. Menurutnya, jika diputuskan MK ada kemungkinan sistem pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup, Selasa (1/3/2023).
Wacana itu dikritik banyak kalangan terkait pemilu 2024. Hal ini karena akan membuat pemilu kembali ke masa lalu Orde Baru (Orba) yang tidak demokratis.
Merespon perdebatan tersebut, Mashuri pemerhati demokrasi dan pemilu lokal di Madura, menilai bahwa sistem proporsional tertutup memiliki kelemahan dan kelebihan.
Kelemahannya, menurutnya antara lain adalah mempersempit kanal partisipasi pemilih pada pemilu, calon legislatif tidak dikenal luas oleh pemilih, calon legislatif berkualitas dan populer rentan tidak terpilih pada pemilu, dan oligarki partai.
Namun, menurutnya, sistem proporsional tertutup juga memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.
Kelebihan sistem ini antara lain, pemilu lebih murah sehingga bisa menekan atau mengurangi politik uang.
Selain itu, dalam sistem ini partai politik menjadi kuat. Tidak seperti dalam sistem pemilu proporsional terbuka.
Itulah kelemahan dan kelebihan sistem pemilu tersebut. Pilihan terhadapnya memiliki konsekuensi politik.
Namun, apabila mau memperkuat demokrasi dalam masyarakat majemuk, pilihan sistem pemilu proporsional terbuka lebih tepat.
Hal ini karena menurut Mashuri, ruang konsensus antara caleg partai dengan pemilih pada pemilu lebih terbuka pada sistem proporsional terbuka daripada menggunakan sistem proporsional tertutup.