Surabaya – Humas Pengadilan Negeri (PN) Martin Ginting, SH., MH., tidak banyak berkomentar pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Hakim, Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya dan advokat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/1/2022) pagi.
“Masih simpang siur, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK,” ujar Ginting, panggilan karibnya kepada awak media, Rabu (20/1/2022).
Ginting menambahkan, OTT KPK terhadap oknum Hakim inisial IT dan PP inisial HD ini masih belum jelas waktu dan tempat kejadiannya, serta terkait tentang penanganan perkara yang mana.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari awak media, Hakim I dan PP HD bersama oknum Advokat SU ini terkait penanganan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
“Sesuai perintah Ketua PN Surabaya pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. Selain itu, untuk perkara yang ditangani oleh Hakim IT dan PP HD nantinya Ketua PN Surabaya akan menunjuk Hakim dan PP sebagai penggantinya,” terangnya.