PN Surabaya Tunggu Keterangan Resmi KPK Pasca OTT Oknum Hakim dan Panitera Pengganti

Humas PN Surabaya Martin Ginting, SH., MH (berbaju putih) memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (20/1/2022) siang pasca OTT KPK terhadap oknum Hakim IT dan Panitera Pengganti HD yang bertugas di PN Surabaya (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Humas Pengadilan Negeri (PN) Martin Ginting, SH., MH., tidak banyak berkomentar pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Hakim, Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya dan advokat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/1/2022) pagi.

“Masih simpang siur, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK,” ujar Ginting, panggilan karibnya kepada awak media, Rabu (20/1/2022).

Ginting menambahkan, OTT KPK terhadap oknum Hakim inisial IT dan PP inisial HD ini masih belum jelas waktu dan tempat kejadiannya, serta terkait tentang penanganan perkara yang mana.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari awak media, Hakim I dan PP HD bersama oknum Advokat SU ini terkait penanganan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

“Sesuai perintah Ketua PN Surabaya pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. Selain itu, untuk perkara yang ditangani oleh Hakim IT dan PP HD nantinya Ketua PN Surabaya akan menunjuk Hakim dan PP sebagai penggantinya,” terangnya.

Disinggung apakah pihak PN Surabaya akan memberikan bantuan hukum kepada oknum hakim dan PP yang terjaring OTT KPK tersebut, Ginting menjawab masih belum diputuskan.

Untuk hakim IT apakah nantinya mendapat bantuan hukum atau tidak menurut Ginting tergantung dari keputusan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

“Nanti bila ada informasi terbaru terkait OTT KPK ini pasti akan kami sampaikan kepada awak media,” tutup Ginting.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi terkait informasi terkini OTT KPK terhadap oknum Hakim, PP, dan advokat di Surabaya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca