Surabaya – Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko angkat bicara terkait kasus dugaan mafia tanah di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini telah dilaporkan Bambang Priyo Santoso KW didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, I Ketut Suardana, SH., MH., di Polda Jatim tanggal 20 Mei 2021 sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL – B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Jual Beli Tanah antara Asmono Bin Slikah dengan M. Sugeng Mulyanto seluas kurang lebih 1.850 meter persegi di Desa Sawotratap dengan terlapor M. Sugeng Mulyanto dkk. Bambang Priyo Santoso, menurut I Ketut Suardana, S.H., M.H., merupakan salah satu ahli waris almarhum Asmono Bin Slikah.
“Masih dalam proses penyidikan,” tulis Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui pesan singkat ke wartawan madurapers.com, Jumat (7/1/2022).
M. Sugeng Mulyanto alias Haji Sugeng sebagai salah satu terlapor atas laporan polisi yang dibuat Bambang Priyo Susanto di Polda Jatim tersebut sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp (WA), Minggu (9/1/2022) Haji Sugeng belum menjawab.
Sedangkan Kepala Desa Sawotratap Sanuri juga belum dapat diminta tanggapan soal kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayahnya. “Mohon maaf saya sedang ada di resepsi,” kelitnya sewaktu dihubungi lewat sambungan seluler, Minggu (9/1/2022).