Akademisi yang juga dikenal sering menjadi Ahli Hukum Agraria dalam perkara sengketa kepemilikan tanah di Pengadilan ini memberikan ilustrasi praktik mafia tanah itu ibarat kentut, tidak bisa dilihat, tetapi disitu dapat dirasakan baunya. Dalam kaitannya dengan si A dan si B kata Agus baru diketahui setelah terjadi perkara di Pengadilan.
“Orangnya yang ini yang itu bisa kita lihat dari situ,” imbuhnya.
Ia lantas memberikan contoh, misalkan si A mempunyai sertifikat atas tanah, kemudian tiba – tiba ada orang yang menyatakan saya sudah membeli dari lelang, menurutnya praktik – praktik semacam itu jelas tidak mungkin. Selanjutnya sambung Agus, ada juga seseorang yang sudah mempunyai sertifikat bertahun-tahun, kemudian terdapat pihak lain yang melakukan gugatan, padahal secara yuridis sesuai Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan, apabila ada sebidang tanah yang sudah terbit sertifikat secara sah, nyata menguasai dan diperoleh dengan itikad baik, maka apabila selama 5 tahun itu tidak ada gugatan setelah terbitnya sertifikat tersebut menyebabkan menutup hak siapa saja yang merasa itu haknya.
“Artinya, setiap gugatan terhadap pemegang hak atas tanah yang tanahnya sudah terbit sertifikat selama 5 tahun dan memenuhi persyaratan Pasal 32 ayat (2) diatas, seharusnya gugatan tersebut ditolak. Sehingga saya kalau ditanya siapa itu mafia tanah, kita tidak akan bisa melihat si A atau si B, tetapi tindakan-tindakan yang terorganisir ini akan dapat kita rasakan setelah adanya suatu perkara,” jelasnya.
Disinggung apakah perbuatan para pelaku mafia tanah tersebut dilakukan secara bersama – sama, Agus menjawab pasti, karena namanya mafia itu tidak ada perorangan, melainkan terorganisir secara rapi ataupun tidak.
“Pelaku mafia tanah pasti melibatkan orang berduit dan orang yang punya wewenang,” pungkasnya menutup perbincangan.
