Polemik Ayam Goreng Widuran: Pelajaran Pahit dari Label Non Halal yang Terlambat

Madurapers
Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum., dosen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum., dosen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). (Sumber Foto: UMY, 2025)

“Pelaku usaha tidak boleh melanggar, itu namanya mengaburkan keterangan. Produsen harus menjelaskan secara jelas produknya kepada konsumen dengan menulis keterangan komposisi, dan ternyata dalam kasus ini produk turunan babi itu banyak jenis dan namanya, tidak selalu bernama pork, itu kemudian yang bahaya,” jelasnya.

Sebagai solusi, Danang mengusulkan kerja sama antara produsen, konsumen, dan pemerintah untuk membangun kesadaran bersama. Ketiga pihak harus berperan aktif: pelaku usaha dengan iktikad baik, konsumen yang cermat, dan pemerintah sebagai pengawas.

Iktikad baik, menurut Danang, perlu dijaga dalam semua tahap proses usaha, dari produksi hingga transaksi. Hal ini mencakup kejelasan dalam informasi produk seperti kandungan, masa kedaluwarsa, dan bahan baku.

“Penjelasan dari produk yang dijual itu tidak terbatas disampaikan dalam bentuk tulisan saja. Namun juga lisan, dengan demikian konsumen akan mengetahui apa yang dikonsumsinya, sehingga konsumen bisa memilih akan membeli atau tidak membeli suatu produk,” tutupnya.