Polemik Proyek Pembangunan Pasar Anom Sumenep Berlanjut, LPSE Dituding Tidak Profesional

Pasar Anom Sumenep. (Istimewa)

Sumenep – Polemik soal proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, hingga sekarang masih terus berlanjut. Pasalnya pada kasus ini, bukan hanya proses lelangnya yang diduga ilegal, akan tetapi juga terdapat beberapa hal yang dinilai kurang transparan.

Mengenai itu, salah satu Aktivis Anti Korupsi Sumenep, RB. Arifin Abdurrahman mengungkapkan, bahwa integritas Layanan Publik Pengadaan Barang/Jasa di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep juga menjadi sorotan bagi beberapa pengamat.

Jadi pada kasus tersebut bukan hanya perihal persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) yang menjadi polemik, melainkan telah merembet pada persoalan lain.

“Kok bisa LPSE tidak memahami konsep di luar, bahwa ada yang substansial dan tidak substansial,” katanya, Jumat (01/10/2021).

Pihaknya menilai bahwa terjadinya polemik pada proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I ini, merupakan cerminan dari gagalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dalam menempatkan pejabat yang profesional terhadap tupoksinya masing-masing.

“Ini kelemahan Sumenep mulai dari dulu tidak mendudukkan orang-orang dalam jabatan sesuai bidang kemampuannya. Kalau pihak LPSE berbicara seperti itu kan sama saja mengumumkan kebodohan diri sendiri. LPSE ini adalah juri dari ajang kontes pengadaan, seharusnya diisi orang-orang yang memang mempuni dalam kapasitasnya,” lanjut Arifin.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca