Polisi Batal Lakukan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Jalan Serayu

Hengky bersama putranya Vincent, Rabu (15/2/2022) siang perlihatkan foto luka lebam di kaki dan tangan yang diderita oleh Vincent karena diduga dikeroyok dan dianiaya oleh Siti Fatimah dan suaminya Bairi (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Siti Fatimah hanya dijadikan alat oleh Alex Ongkywijoyo untuk menekan saya mencabut laporan dan menyerahkan rumah di Jalan Serayu kepadanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Alvianto Wijaya selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Siti Fatimah Alvianto Wijaya menilai Laporan Polisi yang dibuat Hengky Ongkywijoyo di Polresabes Surabaya tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan terlapor kliennya itu adalah janggal dan tidak benar.

“Masak orang dikeroyok dan dianiaya baru lapor 10 hari kemudian,” sindirnya saat ditemui madurapers.com, Rabu (16/2/2022) sore.

Tetapi, Advokat berusia muda yang akrab dipanggil Alvin ini tidak mau ambil pusing atas laporan polisi yang dibuat oleh kubu Hengky Ongkywijoyo itu.

“Kami memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan Vincent dan ayahnya melakukan pengeroyokan kepada Siti Fatimah. Itu merupakan bukti yang tidak bisa terbantahkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca