Polres Bangkalan Sampaikan Klarifikasi Dugaan Malpraktik Persalinan

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Saputro, SH., M.H, (Dok.madurapers, 2024).

Sementara, menurut keterangan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. pihaknya saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna dapat atau tidak dilakukan penyidikan.

“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban, red.), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut,” terang dia saat diwawancarai awak media di tempat kerjanya, Rabu, (13/3/2024).

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan kejadian tersebut apabila pelaku terbukti melakukan Malpraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca