Sampang — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap salah satu kasus kejahatan seksual terhadap anak terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sampang.
Dari total tersangka tersebut, 12 orang telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih buron dan menjadi target pengejaran aparat. Polisi bahkan memberikan ultimatum kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Sampang. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami sangat serius menangani kasus-kasus yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Hartono.
12 Tersangka Diamankan, 15 Masih Diburu Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Sampang, dari 27 tersangka yang telah ditetapkan, polisi berhasil mengamankan 12 orang, masing-masing berinisial A.R. (17), M.H. (17), M.A. (15), A.P. (15), D. (16), M.R. (17), R. (42), M.H.A. (13), M.F.S. (13), A.S. (14), F. (25), dan A.P. (15) yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang.
Sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memastikan proses pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pelaku.
Terjadi di Tiga Kecamatan
Hasil penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Ketiga lokasi itu kini menjadi fokus pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.
Ultimatum Tiga Hari Sebelum DPO
Dalam kesempatan itu, AKBP Hartono memberikan peringatan keras kepada para tersangka yang masih melarikan diri.
“Kami mengimbau kepada 15 tersangka agar segera menyerahkan diri. Dalam waktu tiga hari, apabila tidak kooperatif, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Kapolres memastikan kepolisian tidak akan menghentikan proses pencarian hingga seluruh tersangka berhasil diamankan.
Polisi Minta Masyarakat Berani Melapor
Selain melakukan penindakan, Polres Sampang juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual maupun tindak pidana yang melibatkan anak.
Menurut Hartono, keberhasilan pengungkapan kasus semacam ini tidak lepas dari peran masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap kejahatan seperti ini. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polres Sampang menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan kelompok rentan di wilayah Kabupaten Sampang.
Polres Sampang Bongkar Kejahatan Seksual Anak, Belasan Pelaku Masih Berkeliaran
