Sampang – Polres Sampang akhirnya mulai mengambil langkah konkret terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Dusun Grenges, Desa Bapele, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (14/12/2024).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sampang, Aipda R. Sukardono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, hasil visum terkait kondisi korban juga telah diterima dan dikoordinasikan dengan Kabid PPA Dinas Sosial Sampang.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi, Mas. Kemungkinan Selasa besok kita lakukan pemeriksaan,” jelas Aipda Sukardono, yang akrab disapa Dodon, saat dikonfirmasi melalui telepon via whatsApp, Sabtu (14/12/2024).
Lebih lanjut, Dodon menegaskan bahwa Polres Sampang berkomitmen memproses kasus penganiayaan ini hingga tuntas.
“Kami pastikan kasus ini akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, dua anak berinisial AAS (8) dan NLR (4) dilaporkan menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial ID. AAS mengalami luka di bagian rahang pipi kiri akibat cubitan, sementara NLR mengalami kekerasan berupa cubitan, pukulan di paha, dan jeweran di telinga kanan.
Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Sampang, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.