Sumenep – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan, kali ini dengan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp948 juta yang melibatkan seorang pria berinisial AMK (51), warga Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan kedok tersebut, ia menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan, namun dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Aksi penipuan ini bermula pada Juli 2021, ketika AMK mendatangi rumah korban, MJ, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumenep. Kepada korban, pelaku mengaku bisa membantu mencairkan anggaran pemerintah. Korban yang sempat menerima dana bantuan senilai Rp1 miliar untuk lembaganya, sempat mempercayai klaim tersebut.
Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban lebih jauh. Ia meminta korban mencarikan lembaga pendidikan lain yang juga membutuhkan bantuan, dengan dalih imbalan pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga.
Total kerugian korban akibat transfer ke rekening atas nama pelaku pun membengkak hingga mencapai Rp948 juta. Ironisnya, tak satu pun dari lembaga yang dijanjikan mendapat bantuan tersebut