Polres Sumenep Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kepulauan Sapeken

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers ke wartawan di Sumenep (Sumber: Pemkab Sumenep, 2023).

Kapolres, lebih lanjut mengungkapkan, pelaku tega menghabisi (membunuh, red.) isterinya sendiri diduga karena merasa tersinggung. Hal ini karena MR (Mariyani) mengatakan kepadanya akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya dan menganggap pelaku bukan suaminya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca