Kapolres, lebih lanjut mengungkapkan, pelaku tega menghabisi (membunuh, red.) isterinya sendiri diduga karena merasa tersinggung. Hal ini karena MR (Mariyani) mengatakan kepadanya akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya dan menganggap pelaku bukan suaminya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.