“Meskipun disembunyikan, Polisi di lokasi langsung menemukan barang bukti yang dibawa tersangka. Kemudian menunjukkan kepada tersangka dan mengakui adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Karena penyalahgunaan Narkoba berjenis sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan kepolisian milik Buhari, antara lain yakni, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 gram, sobekan tisu warna putih, dan 1 buah kopiah warna hitam.
Sedangkan alat komunikasi dan transportasi tersangka yang diamankan juga berupa 1 unit HP merk Samsung Duos warna hitam kombinasi silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vareo warna putih Nopol : M 2306 XD.