Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat menjelang tutup tahun 2021, Rabu (29/12/21).
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengatakan telah berhasil ungkap kasus narkoba di Sumenep yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) sebanyak 52 (lima puluh dua) kasus.
Sementara Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kasus. Jumlah total 89 (delapan puluh sembilan) kasus narkoba selama tahun 2021.
“Kami telah berhasil meringkus sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) tersangka penyalahgunaan Narkoba yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumenep,” kata Rahman dalam konferensi persnya, Rabu (29/12/21).
Dari data tersebut, terdiri dari 132 (seratus tiga puluh dua) laki-laki, 2 (dua) orang perempuan, dan 2 (dua) anak di bawah umur sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba.
“Sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sumenep. Bahkan tahun ini ada tersangka anak di bawah umur,” paparnya.
Sedangkan 26 (dua puluh enam) orang diketahui sebagai pengedar, 28 (dua puluh delapan) orang kurir, dan 82 (delapan puluh dua) orang pemakai narkoba.
Dirinya mengupayakan memberantas peredaran narkoba di Kota keris terus digalakkan. Pasalnya, peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep banyak ditemukan dari kepulauan dibandingkan di daerah daratan.
“Beberapa waktu lalu kami juga sempat menggagalkan penyelundupan narkoba asal Jawa Tengah. Kebanyakan peredaran narkoba dari kepulauan,” jelasnya.