Adapun kasus tersangka penyalahgunaan narkoba akhir tahun 2021 ini terbanyak dari Kecamatan Kota. Diketahui, Kecamatan Kota terdapat 17 (tujuh belas) orang sebagai tersangka.
Sedangkan terbanyak kedua, tersangka penyalahgunaan narkoba barada di Kecamatan Kangayan, sebanyak 15 (lima belas) orang.
“Paling banyak itu ada di Kecamatan Kota, sedangkan kedua di Kecamatan Kangayan. Hanya selisih 2 (dua) tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga akhir tahun 2021, Kepolisian belum tangkap Bandar narkoba. Padahal, dipenghujung tahun ini Polres Sumenep sudah berhasil ungkap 89 (delapan puluh sembilan) kasus narkoba.
Dirinya juga menyampaikan terkait total Barang Bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian pada tahun 2021 sebanyak 128,36 gram.
“Terdiri dari 8,72 gram Ganja, 2 butir pil Inex, dan 99 butir pil Double Y. Sedangkan uang tunai yang kami amankan dari tersangka narkoba, sebesar Rp 17.189.000,” pungkasnya.
Sebatas tambahan informasi, berdasarkan Rekapitulasi Data peredaran narkoba tahun 2021 Kapolres Sumenep, berdasarkan sebaran per Kecamatan sebagaimana berikut:
(1). Kecamatan Kota 17 orang, (2). Kecamatan Kalianget 1 orang, (3). Kecamatan Manding 5 orang, (4). Kecamatan Talango 2 orang, (5). Kecamatan Saronggi 4 orang, (6). Kecamatan Bluto 4 orang, (7). Kecamatan Prenduan 6 orang, (8). Kecamatan Guluk-guluk 3 orang, (9). Kecamatan Ganding 6 orang, (10). Kecamatan Lenteng 4 orang, (11). Kecamatan Dasuk 4 orang, (12). Kecamatan Ambunten 1 orang, (13). Kecamatan Batuputih 4 orang, (14), Kecamatan Gapura 1 orang, (15). Kecamatan Batang-batang 4 orang, (16). Kecamatan Dungkek 1 orang, (17). Kecamatan Ra’as 1 orang, (18). Kecamatan Kangean 15 orang, (19). Kecamatan Kangayan 3 orang, (20). Kecamatan Sapeken 3 orang.
