Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat menjelang tutup tahun 2021, Rabu (29/12/21).
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengatakan telah berhasil ungkap kasus narkoba di Sumenep yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) sebanyak 52 (lima puluh dua) kasus.
Sementara Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kasus. Jumlah total 89 (delapan puluh sembilan) kasus narkoba selama tahun 2021.
“Kami telah berhasil meringkus sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) tersangka penyalahgunaan Narkoba yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumenep,” kata Rahman dalam konferensi persnya, Rabu (29/12/21).
Dari data tersebut, terdiri dari 132 (seratus tiga puluh dua) laki-laki, 2 (dua) orang perempuan, dan 2 (dua) anak di bawah umur sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba.
“Sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sumenep. Bahkan tahun ini ada tersangka anak di bawah umur,” paparnya.
Sedangkan 26 (dua puluh enam) orang diketahui sebagai pengedar, 28 (dua puluh delapan) orang kurir, dan 82 (delapan puluh dua) orang pemakai narkoba.
Dirinya mengupayakan memberantas peredaran narkoba di Kota keris terus digalakkan. Pasalnya, peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep banyak ditemukan dari kepulauan dibandingkan di daerah daratan.
“Beberapa waktu lalu kami juga sempat menggagalkan penyelundupan narkoba asal Jawa Tengah. Kebanyakan peredaran narkoba dari kepulauan,” jelasnya.
Adapun kasus tersangka penyalahgunaan narkoba akhir tahun 2021 ini terbanyak dari Kecamatan Kota. Diketahui, Kecamatan Kota terdapat 17 (tujuh belas) orang sebagai tersangka.
Sedangkan terbanyak kedua, tersangka penyalahgunaan narkoba barada di Kecamatan Kangayan, sebanyak 15 (lima belas) orang.
“Paling banyak itu ada di Kecamatan Kota, sedangkan kedua di Kecamatan Kangayan. Hanya selisih 2 (dua) tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga akhir tahun 2021, Kepolisian belum tangkap Bandar narkoba. Padahal, dipenghujung tahun ini Polres Sumenep sudah berhasil ungkap 89 (delapan puluh sembilan) kasus narkoba.
Dirinya juga menyampaikan terkait total Barang Bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian pada tahun 2021 sebanyak 128,36 gram.
“Terdiri dari 8,72 gram Ganja, 2 butir pil Inex, dan 99 butir pil Double Y. Sedangkan uang tunai yang kami amankan dari tersangka narkoba, sebesar Rp 17.189.000,” pungkasnya.
Sebatas tambahan informasi, berdasarkan Rekapitulasi Data peredaran narkoba tahun 2021 Kapolres Sumenep, berdasarkan sebaran per Kecamatan sebagaimana berikut:
(1). Kecamatan Kota 17 orang, (2). Kecamatan Kalianget 1 orang, (3). Kecamatan Manding 5 orang, (4). Kecamatan Talango 2 orang, (5). Kecamatan Saronggi 4 orang, (6). Kecamatan Bluto 4 orang, (7). Kecamatan Prenduan 6 orang, (8). Kecamatan Guluk-guluk 3 orang, (9). Kecamatan Ganding 6 orang, (10). Kecamatan Lenteng 4 orang, (11). Kecamatan Dasuk 4 orang, (12). Kecamatan Ambunten 1 orang, (13). Kecamatan Batuputih 4 orang, (14), Kecamatan Gapura 1 orang, (15). Kecamatan Batang-batang 4 orang, (16). Kecamatan Dungkek 1 orang, (17). Kecamatan Ra’as 1 orang, (18). Kecamatan Kangean 15 orang, (19). Kecamatan Kangayan 3 orang, (20). Kecamatan Sapeken 3 orang.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.