Polri Pastikan Tindak Tegas Pelanggaran Karantina

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Sumber Foto : Div Humas Polri)

Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini kata Dedi, panggilan karibnya, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi dengan berbagai pihak. Mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan, Satgas COVID-19, pengelola bandara, petugas bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” papar Dedi, Sabtu (5/2/2022).

Hingga kini sambung Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka Dedi memastikan penyidik tak segan menetapkan tersangka.

“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

Di blank area itulah menurut Dedi dimungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca