Untuk meminimalisir hal tersebut, Jenderal Polisi bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholder (pemangku kebijakan, Red) lainnya seperti Satgas COVID-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.
“Aplikasi Monitoring Karantina Presisi secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina,” terangnya.
Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia, baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) kata Dedi sudah menerapkan aplikasi ini dan hasilnya cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.
“Namun demikian, perlu di cover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas jaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina. Bahkan aplikasi ini urai Dedi bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.
“Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya,” jelasnya.
Tetapi, Dedi mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini, yakni ketergantungan dengan internet, sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil.
Lantas ia juga tidak memungkiri kemungkinan upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan Hand Phone (HP) miliknya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.